Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana otonomi daerah dalam bidang kesehatan dan dipimpin langsung oleh seorang Kepala Dinas (Kadin). Kadin berkedudukan di bawah bupati serta bertanggung jawab langsung pada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
- Tugas
- Fungsi perumusan kebijakan teknis di dalam bidang medis
- Fungsi penyelenggara urusan pemerintah dan layanan umum dalam bidang medis di ruang lingkup kabupaten
- Fungsi pelaksanaan dan pembinaan tugas dalam bidang pelayanan, pencengahan penyakit, dan rujukan, usaha kesehatan masyarakat, serta sumber daya kesehatan di ruang lingkup kabupaten
- Fungsi pemantauan, pelaporan, dan evaluasi dalam bidang medis di ruang lingkup kabupaten
- Fungsi pelaksana tugas kesekretariatan dinas
- Fungsi pelaksana tugas-tugas dalam bidang kesehatan yang diserahkan dari Bupati sesuai dengan tugas pokok serta fungsinya.
Comments
Post a Comment
Pliss Always comment